Sleman (MTsN 10 Sleman) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman Menggelar Penyuluhan Antikorupsi di MTsN 10 Sleman dengan tajuk Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS): Kesadaran Hukum Sejak Dini Membentuk Generasi Muda yang Tangguh dan Taat Hukum dengan sub tema Pendidikan Antikorupsi, Kamis (2/2/2023)
Penyuluhan diikuti 50 perwakilan siswa, guru pendamping, Kepala TU, dan Kepala Madrasah. Bertempat di Masjid Miftakhul Khair MTsN 10 Sleman, penyuluhan berlangsung pukul 09.00 s.d. 11. Bertindak sebagai narasumber Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Strategis Terry Endro Ari Wibowo, S.H., M.H. yang didampingi tim dari Kejari.
Dilengkapi media slide Ppt , Pak Terry menjabarkan pengertian korupsi dan cara pencegahannya. “Korupsi adalah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan yang telah diberikan untuk kepentingan pribadi,”ujarnya. Narasumber mengajak peserta menemukan contoh dalam kehidupan pelajar seperti menyalahgunakan keuangan dari orang tua, membolos, dan mencontek. “Perbuatan di atas tidak jujur, sama dengan korupsi,” tegas Pak Terry.
Selanjutnya, narasumber memaparkan tata cara pencegahan korupsi yakni menanamkan 9 nilai antikorupsi (9 Nilai Integritas) dalam kehidupan sehari-hari. Sembilan nilai integritas meliputi karakter jujur, berani, disiplin, peduli, tanggung jawab, kerja keras, mandiri, adil, dan sederhansa. Penyuluhan berlangsung interaktif. Peserta dilibatkan untuk berpendapat dan bertanya jawab. “Apakah penyuluhan dan sosialisasi tanpa sanksi tegas bisa mengatasi korupsi?,”tanya Arsyad kelas 8. Peserta antusias mengikuti penyuluhan dari awal hingga akhir acara. Acara ditutup dengan penyerahan tanda mata dan foto bersama.(nsw)