SLEMAN (MTsN 10 Sleman) MTsN 10 Sleman terus memantapkan langkah menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Sebagai bentuk komitmen nyata, MTsN 10 Sleman menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Penilaian Mandiri Pembangunan (PMP) Zona Integritas (ZI) dengan tajuk “Ikhtiar Bersama Mewujudkan Madrasah Bersih Amanah Melayani Menuju WBK/WBBM”, Jumat (23/4/2016).

Acara yang berlangsung di ruang kelas SBSN mulai pukul 08.30 hingga 11.30 WIB ini diikuti oleh guru dan pegawai MTsN 10 Sleman. Hadir sebagai narasumber Muzayin Helmy, S.H., JFU Analis Organisasi dan Tata Laksana Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman, yang juga dikenal sebagai agen perubahan Kemenag Sleman. Hadir pul pada kesempatan itu Kepala MTsN 10 Sleman, kepala TU, dan Komite MTsN 10 Sleman.

Dalam paparannya, Helmy menekankan bahwa Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Zona Integritas mencakup tiga poin utama: komitmen pimpinan, pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta muaranya adalah pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Helmy.
Ia juga menjelaskan bahwa predikat WBK diberikan kepada unit kerja yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit.
Lebih lanjut, Helmy merinci beberapa prasyarat teknis yang harus dipenuhi oleh satuan kerja untuk meraih predikat WBK, di antaranya:
- Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) dari APIP/BPK harus selesai 100%.
- Penyampaian LHKPN dan LHKASN tuntas 100%.
- Capaian kinerja minimal 100% dan menunjukkan tren lebih baik dari tahun sebelumnya.
- Total nilai pengungkit dan hasil minimal 75 dengan bobot per area minimal 60%.
- Nilai Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) minimal 3,60 dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) minimal 3,20.
Pelaksanaan pembangunan ZI ini bukan tanpa dasar. Helmy menyebutkan adanya SK Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sleman Nomor 093 Tahun 2026 yang menjadi landasan penilaian. Selain itu, kebijakan reward and punishment akan diberlakukan bagi satuan kerja, sejalan dengan target “One Year One TPI” (Tim Penilai Internal) di lingkungan Kemenag Sleman.
Sebagai bahan evaluasi dari pengajuan Lapkin ZI WBK tahun sebelumnya, Helmy memberikan sejumlah saran strategis guna memperkuat komponen pengungkit, khususnya pada manajemen perubahan.
“Kuncinya adalah perkuat bukti fisik (evidence) sesuai dengan indikator yang diminta. Jangan hanya formalitas, tetapi perbanyak program inovasi yang benar-benar berdampak langsung pada pelayanan siswa dan wali murid,” tegasnya.
Melalui pendampingan ini, MTsN 10 Sleman diharapkan mampu melakukan akselerasi dalam melengkapi dokumen dan mengimplementasikan budaya kerja yang bersih serta akuntabel demi meraih predikat WBK dalam waktu dekat (nsw).