Sleman (MTs N 10 Sleman) Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan .Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw berdasarkan HR Bukhari Muslim bahwa: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.”

MTs N 10 Sleman melalui Panitia Zakat Fitrah telah mentasyarufkan zakat fitrah yang telah dihimpun dari bapak ibu guru, bapak ibu pegawai dan siswa siswi MTs N 10 Sleman. Sebanyak 880 kg zakat fitrah berupa beras telah disampaikan kepada mustahik yang berhak menerima. Sasaran pentasyarufan zakat fitrah ini yakni sebanyak 12 orang Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), 114 siswa siswi yang berhak menerima sejumlah dan 45 orang masyarakat sekitar MTs N 10 Sleman. Pentasyarufan zakat fitrah dilaksanakan Kamis dan Sabtu (4 dan 5/4/2024) . Penyerahan dilakukan oleh kepala TU, guru ,dan panitia.

Ketua panitia zakat fitrah MTs N 10 Sleman Sismadi, mengungkapkan bahwa kegiatan pentasyarufan zakat fitrah berjalan dengan lancar dan berharap kegiatan menjadi manfaat bagi semua komponen MTs N 10 Sleman dan masyarakat sekitar. (ikd)