SLEMAN (MTsN 10 Sleman)– Kasus perundungan atau bullying di kalangan pelajar merupakan ancaman serius yang berdampak pada masa depan generasi muda. Menanggapi hal ini, MTsN 10 Sleman menggelar sosialisasi antibullying pada Kamis (20/11/2025), Menghadirkan narasumber Aipda Dedy Susanto dari Polsek Salam Polres Magelang, serta diikuti oleh murid, guru, pegawai, dan perwakilan orang tua.
Aipda Dedi menegaskan bahwa bullying (fisik, verbal, atau pengucilan) memiliki dampak psikologis yang serius pada korban, termasuk risiko putus sekolah hingga bunuh diri. Secara hukum, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).
“Jika korban melapor dan ada bukti, ancaman hukuman bagi pelaku perundungan bisa minimal 2 tahun penjara,” ungkap Dedy Susanto. Hukuman ini bahkan bisa diperberat hingga menjadi puluhan atau belasan tahun jika korban luka parah atau meninggal.
Guna menekan kasus bullying, peran aktif semua pihak diperlukan dalam penghentian bullying.
- Korban diimbau untuk segera bercerita kepada orang tua dan guru dan tidak diam.
- Guru dan Sekolah wajib melindungi pelapor dari rasa takut atau ancaman.
- Orang Tua disarankan tidak mendidik anak dengan kekerasan, karena dapat menjadi contoh perilaku agresif.
- Lingkungan harus berhenti menjadi penonton pasif dan mengembangkan persahabatan yang peduli dan suportif.
Iptu Aipda menutup pembahasan dengan pesan tegas, “Cita-cita masih jauh. Hindari kenakalan remaja dan bullying.” Korban harus berani melapor, dan pelaku harus menghentikan perbuatannya karena bisa terjerat hukum” tegasnya. (nsw)