Sleman (MTs Negeri 10 Sleman) MTs Negeri 10 Sleman menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bertajuk “Jaksa Masuk Madrasah: Menanamkan Kesadaran Hukum dan Karakter Pelajar Sejak Dini” pada Jumat, 6 Februari 2026, bertempat di Ruang Perpustakaan Darul Ilmi MTs Negeri 10 Sleman. Kegiatan ini diikuti oleh murid dan guru dengan antusias.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala MTs Negeri 10 Sleman. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Sleman atas kehadiran dan kesediaannya memberikan penyuluhan hukum. Kepala Madrasah berharap melalui kegiatan ini peserta didik semakin melek hukum, memahami aturan, serta mampu menjaga diri dari perbuatan yang melanggar hukum.
Sambutan berikutnya disampaikan oleh Bapak Bagas Pradikta Haryanto, S.H., Kasubsi I Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sleman. Beliau mengucapkan terima kasih atas undangan yang diberikan serta menyoroti maraknya kasus di lingkungan sekolah, khususnya bullying dan klitih. Peserta didik diharapkan mampu memilih pergaulan yang sehat dan menghindari lingkungan yang dapat menjerumuskan pada hal-hal negatif.
Materi inti disampaikan oleh Ibu Annisa Putri Larasathy, S.H., Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum sekaligus Calon Ahli Pertama Jaksa. Beliau menjelaskan bahwa pada masa remaja, anak-anak umumnya sedang berada pada fase pencarian jati diri sehingga rawan terjerumus pada perilaku menyimpang.
Bentuk-bentuk kenakalan remaja yang dipaparkan antara lain penyalahgunaan narkotika, seks bebas, tawuran, membawa senjata tajam, aborsi, penghinaan, serta pemerasan dan pengancaman. Seluruh tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius dan berdampak pada masa depan pelajar.
Peserta didik dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak, sedangkan guru dan dosen dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005. Bullying merupakan tindakan kekerasan fisik maupun psikis yang dapat menimbulkan dampak kecemasan, ketakutan, rasa tidak aman, dan depresi.
Pada sesi tanya jawab, dibahas pertanyaan apakah guru yang memotong rambut siswa dalam rangka pendisiplinan dapat dijatuhi hukuman. Dijelaskan bahwa tindakan pendisiplinan tersebut tidak dapat dikenai hukuman karena bertujuan untuk mendisplinkan murid.
“Apakah vandalisme ada hukumannya kak”, tanya Akbar 8A kepada narasumber. Bagas Pradikta menjelaskan bahwa perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.
Melalui kegiatan ini diharapkan peserta didik MTs Negeri 10 Sleman semakin sadar hukum, berkarakter, dan mampu menghindari perilaku menyimpang. (ikd)

