SLEMAN (MTsN 10 Sleman)  MTsN 10 Sleman menggelar Deklarasi Pencegahan Kenakalan Remaja, Kekerasan, dan Paham Radikalisme, Jumat (25/9/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Bupati Sleman Nomor 400.2.4.1/0099/2026 tentang pencegahan kenakalan remaja, kekerasan, dan paham radikalisme bagi murid.

Deklarasi berlangsung di Dom dan Panggung MTsN 10 Sleman dan diikuti seluruh murid kelas VII, VIII, dan IX. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala MTsN 10 Sleman Paijo, S.Ag., M.Pd., Kepala Tata Usaha, para wakil kepala madrasah, guru, serta pegawai.

Kegiatan ditandai dengan pembacaan komitmen oleh Ketua OSIS Zidan Khalifah Nurasyid, dan ditirukan semua murid. Selanjutnya, dilakukan  penandatanganan lembar deklarasi oleh kepala madrasah, kepala tata usaha, dan para wakil kepala madrasah. Penandatanganan kemudian dilanjutkan oleh perwakilan murid yang terdiri atas pengurus OSIS, PMR, dan perwakilan masing-masing kelas.

Penandatanganan dilakukan pada papan deklarasi berukuran 1 x 1 meter yang memuat komitmen bersama bertajuk “Deklarasi Pencegahan Kenakalan Remaja, Kekerasan, dan Paham Radikalisme.”

Sebelum penandatanganan, Kepala MTsN 10 Sleman Paijo, S.Ag., M.Pd., memberikan pengarahan kepada peserta. Ia menyampaikan pesan Bupati Sleman mengenai pentingnya perhatian bersama terhadap persoalan kenakalan remaja di lingkungan pendidikan.

“Sleman memiliki sekolah yang banyak, tetapi juga memiliki jumlah kenakalan yang banyak pula,” ujar Paijo dalam arahannya.

Menurutnya, berbagai bentuk kenakalan remaja, termasuk perundungan atau bullying, harus dicegah dan tidak boleh berkembang di lingkungan Sleman, khususnya di lingkungan pendidikan.

Paijo kemudian mengajak murid untuk memiliki komitmen menjadi generasi yang mampu mengukir prestasi dan sejarah baik selama menempuh pendidikan di madrasah.

“Siap menjadi yang terbaik? Siap mengukir sejarah terindah sampai lulus tanpa membawa kesalahan? Siap membanggakan orang tua dan madrasah?” tanya Paijo kepada para siswa.

Pertanyaan tersebut dijawab serempak oleh murid yang berdiri rapi di Dom MTsN 10 Sleman.

Paijo berharap seluruh murid mampu menjaga diri, hati, dan pergaulan sehingga dapat melakukan hal-hal terbaik selama berada di madrasah maupun di lingkungan masyarakat.

“Mudah-mudahan Allah mengikhlaskan dan menjaga hati kita untuk berbuat yang terbaik,” pesannya.

Penguatan Peran Orang Tua

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, sebelum pelaksanaan deklarasi MTsN 10 Sleman juga telah menyampaikan imbauan kepada seluruh orang tua/wali dan murid melalui surat edaran resmi bertanda tangan kepala madrasah. Imbauan tersebut menekankan pentingnya pengawasan dan pendampingan keluarga.

Pertama, terkait jam rumah atau jam istirahat anak, orang tua/wali diimbau mengawasi anak agar menerapkan jam istirahat malam setiap hari mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

Kedua, madrasah mendorong penguatan ketahanan dan pengawasan keluarga, terutama dalam mengawasi pergaulan anak serta penggunaan media sosial secara bijak.

Ketiga, setiap murid bersama orang tua/wali diwajibkan mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Komitmen menggunakan meterai Rp10.000.

Melalui deklarasi dan penguatan peran keluarga tersebut, MTsN 10 Sleman menegaskan komitmennya untuk membangun lingkungan pendidikan yang aman, tertib, kondusif serta terbebas  dari  kenakalan remaja, kekerasan, dan paham radikalisme (nsw)